
Foto : Ilustrasi (Istimewa)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengizinkan musik hiburan pada resepsi pernikahan, khitanan, maupun syukuran, Rabu (30/6/2021).
Hal itu sebagaimana isi Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam isi surat edaran tersebut sudah dijelaskan syarat-syarat yang wajib dipatuhi jika ingin mengadakan hiburan musik pada resepsi.
“Di resepsi boleh ada jasa musik, namun tidak diperkenankan membuat panggung musik di luar gedung ataupun tenda utama acara,” isi edaran tersebut.
Selanjutnya, hanya diperkenankan untuk pemain musik tunggal dengan menggunakan sound system dalam, tidak diperbolehkan menggunakan sound system luar dengan pengaturan volume suara terbatas dan hanya di dalam ruangan.
Adapun untuk ukuran panggung hiburan itu sendiri tidak boleh melebihi ukuran 3 x 4 meter dan harus di dalam tenda utama acara atau indoor.
Sementara itu, ketentuan jumlah penyanyi untuk pemain musik tunggal maksimal 2 orang saja, dan tidak diperkenankan tamu undangan untuk ikut menyumbangkan lagu atau tampil menyanyi.
“Untuk pembatasan jam kegiatan pemain musik tunggal dari pukul 08.30 – 16.00 WIB.”
Dalam edaran tersebut diampaikan, bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan atau khitanan syukuran hanya dapat dilaksanakan pada desa atau kelurahan yang zona hijau atau kuning.
Bagi masyarakat yang akan melaksanakan resepsi pernikahan, khitanan dan syukuran, agar membuat surat permohonan rekomendasi kepada Satgas Covid-19 melalui lurah, kepala desa, atau camat.
Selanjutnya, satgas desa atau kelurahan melakukan pengecekan kelayakan tempat pelaksanaan resepsi.
“Agar membatasi jumlah tamu yang datang dalam setiap sesi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat acara, serta mencantumkan jam kedatangan pada undangan, dan kegiatan dibatasi sampai pukul 16.00 WIB,” tuturnya.
Sanksi bagi pelanggar aturan tersebut, yakni penghentian kegiatan dan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Yusbob)









