
Hj. Nurhidayah, S.H., M.H. Bupati Kotawaringin Barat
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah mengingatkan perusahaan maupun pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) tepat pada waktunya.
Hj Nurhidayah berharap agar buruh yang ada di Kotawaringin Barat paling lambat menerima tunjangan hari raya satu sepekan jelang lebaran, ucapnya Sabtu (1/5/2021).
Pihaknya akan memantau semua perusahaan untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sesuai dengan amanah, instruksi juga kepada para perusahaan yang mempunyai tenaga kerja, satu minggu sebelum jatuhnya lebaran ini sudah diselesaikan semua,” tegas Bupati Nurhidayah di Kantor KSPSI Kobar di Jalan Topar desa Pasir Panjang.
“Ini akan terpantau dengan dinas teknis khususnya Dinas Tenaga Kerja kami sudah perintahkan untuk memantau perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR ini,” tegas Nurhidayah.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KSPSI Kobar, Kosim Hidayat yang juga anggota DPRD Kobar ini.
Kosim mengakatatan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban setiap perusahaan. Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak membayar maka melanggar dan dapat dikenakan sanksi.
“Kalo ada yang tidak membayar, laporkan ke kami, dan jelas ini ada sanksi hukumnya, akan tetapi terkadang kurang ada keberanian dari pekerja itu sendiri, takut diintimidasi dan sebagainya,” tegas Kosim Hidayat. (Yusbob)







