Gunakan Spanduk, Bripka Yuwansom Imbau Warga Jangan Bakar Hutan dan Lahan

Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Hilir jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng Bripka Yuwanson beserta anggota lainnya melaksanakan patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir tepatnya di Jl. Kapuas Seberang II Kec. Kapuas Hilir, Kab. Kapuas, Kalteng, Sabtu (10/4/2021) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Yuwanson melakukan patroli antisipasi karhutla sekaligus melakukan sambang kamtibmas dan memberikan imbauan kepada warga masyarakat yang ditemui saat patroli.

Yuwanson menjelaskan, bahwa kegiatan patroli dilaksanakan untuk mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan, lahan dan kebun. Selain itu dirinya juga memberikan penjelasan bahaya Karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga lainnya seperti gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat asap yang keluar dari pembakaran tersebut.

“Kami juga menyampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yuwanson juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan.

“Di masa modern ini, buka lahan sudah dengan cara alih teknologi yaitu dengan menggunakan alat-alat pertanian yang sudah modern dengan memberdayakan Petugas Pekerja Lapangan (PPL) Pertanian yang ada di Kecamatan, semoga dengan adanya sosialisasi ini karhutla di Kec. Kapuas Hilir dapat kita cegah bersama,” tutupnya. (ver)