
Polsek Nanga Bulik amankan ratusan botol miras ilegal. (Foto : istimewa)
Kotawaringin News, Lamandau – Jajaran kepolisian Sektor (Polsek) Bulik melakukan penggerebekan sebuah rumah milik AB (47) salah seorang warga RT 01 Kelurahan Nanga Bulik. Lokasi penggerebegan sendiri dilaksanakan dirumah milik AB yang beralamat di Jl. Batu Batanggui RT O4 Nanga Bulik berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah tersebut dijadikan tempat menjual dan menyimpan minuman keras ilegal.
Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP melalui Kapolsek Bulik IPDA Hadi Prayitno, S.H. mengatakan bahwa saat dilakukan penggrebekan di rumahnya, AB mengaku menjalankan bisnis miras ilegal selama lima bulan sejak bulan september 2019 lalu.
“Berawal dari kecurigaan warga yang kemudian melapor ke kami (polsek) bahwa rumah tersebut dijadikan tempat jual beli dan menyimpan miras, saat dilakukan pengecekan ke lokasi anggota menjumpai sekelompok anak muda sedang membeli minuman beralkohol di rumah tersebut,” ungkapnya, Kamis (27/2).
Dalam giat Rabu (26/2) malam, lanjut IPDA Hadi, Petugas mengamankan pemilik rumah (AB) beserta barang bukti sejumlah minuman beralkohol berbagai merk, selanjutnua diamankan ke kantor Polsek Bulik untuk dimintai keterangan.
“Di dalam rumah pelaku, petugas menemukan 311 botol minuman beralkohol berbagai merk, diantaranya 16 botol merk guiness, malaga 12 botol, Anggur merah 66 botol, Bir bintang 212 botol serta 5 botol miras merk new port,” bebernya.
“Untuk menjaga kamtibmas, kita senantiasa melaksanakan kegiatan cipta kondisi, terutama meminimalisir peredaran miras di kalangan anak muda,” ujarnya.
“Kepada warga kecamatan Bulik, agar segera melaporkan jika mendapati aktivitas serupa di lingkungannya, agar segera kami di tindak,” tukasnya. (BH)