
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Murung – Polres Kapuas – Anggota Piket Polsek Murung melaksanakan kegiatan patroli harkamtibmas untuk menyampaikan MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG Tentang Sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan terutama pada saat musim kemarau. Jumat (19/3/2021) Skj. 09.30 wib.
Maksud dan Tujuan giat tersebut agar pemdes turut serta berperan aktif Menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada warga tentang – MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TTG SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO 14 tahun 1999. Pasal 108 UU. NO 39 tahun 2014,.Pasal 25 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 15 Milyar.
Lingkungan Sehat Hidup Sehat.






