
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Hilir – Polres Kapuas – Bripka Yuwanson dan Anggota Piket Polsek Kapuas Hilir Bripka Anggun Setya Dana,melaksanakan Binluhkamtibmas tentang larangan Karhutla di Jl. Manunggal RT.006 Kelurahan Barimba. Rabu (31/3/2021) Skj. 09.15 wib.
Dengan menggunakan Spanduk Larangan Karhutla dan membagikan dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng No. : Mak/01/II/2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan.
Sosialisasi Larangan Karhutla dgn Spanduk dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng ttg Sanksi dan Pidana buka lahan dgn cara membakar, sesuai dengan PASAL 187 DAN PASAL 188 KUHP,PASAL 78 UU RI NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG Kehutanan,PASAL 99 AYAT (1), PASAL 108, PASAL 116, PASAL 118, DAN PASAL 119 UU RI NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG LINGKUNGAN Hidup,PASAL 108 UU RI NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG Perkebunan, PASAL 27 PERDA PROV. KALTENG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN KARHUTLA.
Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 Milyar.
Kapuas Hilir Sehat Tanpa Asap.
Kegiatan dilaksanakan di Tempat umum dan lingkungan perumahan masyarakat Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.(DK)










