
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Basarang – Polres Kapuas – Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dgn Spanduk dan ttg Sangsi dan Pidana. Selasa (2/3/2021) Skj. 09.15 wib.
Dalam kesempatan tersebut, personil sosialisasikan undang undang yang di terapkan dalam sangsi pidana yaitu UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.
Dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.
Adapun Lokasi kegiatan tersebut di Wilayah Hukum Polsek Basarang dan pelaksana kegiatan Personil Polsek Basarang AIPTU DODI HERYADI dan BRIGADIR I WAYAN WIJAYE dengan sasaran kegiatan sosialisasi Ilegal Mining adalah Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng. (Dk)







