
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Kuala-Polres Kapuas-Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dgn Spanduk dan ttg Sangsi dan Pidana sesuai dgn UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan. Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. Sabtu(13/3/2021) Skj.09.00 wib.
Adapun Lokasi kegiatan tersebut di Wilayah Hukum Polsek Kapuas Kuala dan pelaksana kegiatan Personil Polsek Kapuas Kuala AIPDA AGUS INDRAMAYU DAN AIPDA SUBANRIYO dengan sasaran kegiatan Sosialisasi Ilegal Mining adalah Para warga masyarakat di wilayah Kec. Kapuas kaual Kab. Kapuas Prov. Kalteng.(dk)






