
Kotawaringin News, Polsek Mantangai – Polres Kapuas – Personel Polsek Mantangai BRIPKA HARDIANSYAH Putra dan BRIPKA M.MUNAWIR Telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dgn menggunakan Spanduk di Kec. Mantangai Kab. Kapuas. Minggu (4/4/2021) Skj. 10.45 wib.
Dalam Kegiatan tersebut, Personil menyampaikan bunyi ttg Sangsi dan Pidana sesuai dgn UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,Dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.
Adapun Lokasi dan sasaran kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida adalah warga masyarakat di Desa Mantangai Hilir Rt.02 Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng.










