
Kotawaringin News, Polsek Basarang – Polres Kapuas – Telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dgn Spanduk di Kec. Basarang Kab. Kapuas. Jumat (9/4/2021) Skj. 09.00 wib.
Dalam Kegiatan tersebut Personel Polsek Basarang memberikan imbauan tentang sanksi dan pidana sesuai dengan UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,Dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.
Adapun Lokasi kegiatan tersebut di Wilayah Hukum Polsek Basarang dan pelaksana kegiatan Personel Polsek Basarang AIPTU INDRATNO dan AIPDA I NYOMAN ARJAWA.
Sasaran kegiatan sosialisasi Ilegal Mining adalah para warga masyarakat di wilayah Kecamatan Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng.










