
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Murung – Polres Kapuas – di Kantor Balai Desa Tajepan Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) Tahap 1 untuk warga masyarakat Desa Tajepan yang terdampak Covid -19.Senin (29/3/2021) Skj. 08.00 wib.
Pelaksanaan penyaluran Bansos Langsung Tunai tersebut di salurkan atau dibayarkan langsung Oleh Kepala Desa Tajepan dan perangkat desa Tajepan dengan didampingi oleh.Pendamping Lokal Desa,Yang mewakili Kapolsek,yang mewakili Kacabjari Palingkau,Yang mewakili Danramil Palingkau,Para Ketua Rt. Desa Tajepan,Warga/Masyarakat Ds. Tajepan.
Kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa ini di serahkan langsung kepada warga masyarakat di Kantor Balai Desa Tajepan. dengan memperhatikan Protokol kesehatan Covid 19 ,Yaitu Selalu menggunakan Masker,Jaga Jarak (Sosial Distansting),Selalu mencuci tangan atau menggunakan Hand Sanitizer.
Warga Desa Tajepan yang berhak mendapatkan BLT-DD Sebanyak 79 Orang/KK dan masing-masing Orang/KK berhak menerima BLT-DD Tahap 1 Sebesar Rp.300.000, – (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per Orang/KK. Dengan Total dana BLT-DD yang disalurkan sebesar Rp.23.700.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Warga desa Tajepan yang menerima BLT-DD tersebut merupakan warga yang belum terdata di Dana Bansos baik itu PKH,BNBA dan BST Hap 1.(DK)










