Giat Imbauan dan Sosialisasi Larangan Penggunaan Kenalpot Blong Ranmor Roda 2 Oleh Polsek Timpah

Kotawaringin News, Polsek Timpah – Polres Kapuas – Telah dilaksanakan Himbauan dan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Blong Ranmor Roda 2 (dua) di Wilkum Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng.Jumat (9/4/2021) Skj. 15.00 wib.

Giat dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Timpah Ipda Sabilil Fitri,Kanit Sabhara Polsek Timpah Aipda Anjung. H. T dan Pers. Polsek Timpah

Dalam giat tersebut Kanit Binmas memberikan penjelasan kepada pengguna ranmor roda 2 (dua) yg melintas agar tetap menggunakan knalpot standar dan apabila ada pengendara yang menggunakan knalpot blong akan diberikan tindakan yaitu disuruh mengganti knalpot blong tersebut dengan knalpot standar.