
Kotawaringin News, Polsek Basarang – Polres Kapuas – 2 (dua) orang personel Polsek Basarang AIPTU RAYU ERFANDHI dan BRIPKA I WAYAN J.A Telah melaksanakan himbauan *STOP ILLEGAL LOGING DAN STOP PENEBANGAN HUTAN di Desa Basarang Jaya Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng.Kamis (8/4/2021) Skj. 11.40 wib.
Maksud dan tujua himbauan tersebut Agar masyarakat mengetahui adanya ancaman musibah yang merugikan masyarakat banyak seperti erosi dan banjir akibat rusaknya hutan dikarenakan tindakan perambahan hutan atau Illegal Loging maka dari itu demi kelangsungan kehidupan yang aman dimasa mendatang mari kita jaga kelestarian hutan yang merupakan jantungnya bumi dengan stop Illegal Loging dan stop penebangan hutan.
Mensosialisasikan bahwa pekerjaan Illegal Loging bertentangan dengan hukum yang pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang No 41 tahun 1999 sehingga masyarakat tidak melakukan kegiatan Illegal Loging dan penebangan hutan.










