
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Personel Polsek Timpah jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aiptu Agus melakukan sosialisasi larangan membuka
hutan dan lahan dengan cara dibakar di Desa Timpah RT. 4 Kec. Timpah Kab. Kapuas, Kalteng, Jum’at (26/2/2021).
Kapolsek Timpah AKP H. Suharto mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan
patroli guna mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.
“Pencegahan karhutla di Kecamatan Timpah ini kami lakukan dengan mengedepankan
peran serta Bhabinkamtibmas sebagai pengemban tugas pembinaan masyarakat, sehingga masyarakat lebih mudah melakukan langkah koordinasi dan kerjasama dalam mencegah terjadinya karhutla,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek bahwa diharapkan apa yang disampaikan
kepada masyarakat tentang larangan pembakaran Hutan dan Lahan dapat dipahami serta masyarakat tidak melakukan pembakaran ketika membuka hutan atau lahan. (ver)







