
Kotawaringin News, polres katingan – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegatan Hulu Polsek Katingan Kuala Polres Katingan, Polda Kalteng, Bripka Leander mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli kepada warga binaanya di kelurahan pegatan hulu, Selasa (27/10/2020) pagi.
Bripka Leander meminta agar semua pihak turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya praktek pungutan liar pada kantor pelayanan publik pemerintahan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Katingan Kuala Iptu I Made Suta mengatakan sosialisasi seber pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama memerangi praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pelayanan publik di kantor pemerintahan.
“dengan gencarnya sosialisasi yang kami laksanakan, diharapkan dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harapnya
Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar memahami tugas dan tanggung jawabnya membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang, pungkas Kapolsek. (L28)







