
Kepala Dinas Disdukcapil Kotawaringin Barat Gusti Imansyah bersama Staf
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Standar pelayanan publik merupakan salah indikator penting dalam pelaksanaan publik. Standar pelayanan publik memberikan kepastian kepada pengguna layanan terkait norma dan prosedur yang harus dipenuhi sehingga bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik.
Bagi instansi penyelenggara layanan publik, standar pelayanan merupakan sebagai bentuk jaminan kualitas pelayanan serta kontinuitas pelayanan kepada publik. Standar pelayanan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia layanan dan pengguna layanan, Rabu (17/3/2021).
Sebagai wujud dari hal tersebut, Kepala Dinas Disdukcapil Kotawaringin Barat Gusti Imansyah melakukan evaluasi standar pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Kegiatan evaluasi dilaksanakan setiap pagi melihat para Kabid dan memanggilnya untuk memastikan layanan dan melihat kelancaran pelayanan, apabila ada kendala warga bisa langsung menghubungi nya, kata Gusti Imansyah.
Lanjut Gusti Imansyah, dirinya setiap jam 09.00 pagi selalu menyempatkan ke lokasi layanan melihat secara langsung aktivitas dan apabila menemukan kendala langsung kita tangani, karena kita sudah punya tim untuk langsung penanganan.
Menurutnya warga sangat membutuhkan dokumen, misalkan KTP dan KK dengan ini kita harus melakukan pelayanan terbaik, identitas ini sangat dibutuhkan oleh warga, pelayanan publik merupakan salah satu indikator penting dalam pelaksanaan publik, pungkasnya. (yusbob)







