
Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) H. Rudi Imam Gunawan. (Yus/K2)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) H. Rudi Imam Gunawan kembali menyuarakan kekhawatirannya terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kobar. Ia menilai situasi saat ini sudah cukup meresahkan dan mendesak pemerintah daerah untuk bertindak lebih tegas.
Rudi meminta Satpol PP agar meningkatkan intensitas razia di lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat penjualan miras. Ia juga menegaskan agar hotel-hotel di Pangkalan Bun tidak menyediakan miras dalam pelayanan mereka demi menjaga citra dan keamanan sosial masyarakat.
Menurutnya, keberadaan miras sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda, baik secara fisik maupun mental. Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada kehidupan sosial dan ketertiban umum di masyarakat.
“Kobar ini harus bersih dari miras. Razia harus rutin dilakukan dan semua pelanggar ditindak tegas sesuai aturan. Jangan sampai ada toleransi, apalagi dari pelaku usaha besar,” tegas Rudi Imam Gunawan.
Politikus Golkar tersebut juga menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan peredaran miras sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Denda sebesar Rp 50 juta yang diatur dalam perda tersebut dianggap terlalu ringan. “Denda ini harus direvisi agar memberikan efek jera,” ujarnya.
Rudi menambahkan, selain peran pemerintah, partisipasi masyarakat juga penting untuk menekan peredaran miras. Ia mengajak para orang tua untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga anak-anak dari pergaulan yang merusak. “Kita ingin generasi Kobar menjadi religius dan berakhlak baik,” pungkasnya. (Yus/K2)










