
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) H. Rudi Imam Gunawan. (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) H. Rudi Imam Gunawan menegaskan bahwa peredaran minuman keras (miras) harus diberantas total dari wilayah Kobar. Ia mendorong pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lebih gencar melakukan razia di titik-titik yang dicurigai menjadi pusat penjualan miras.
Rudi menilai peredaran miras di Kobar sudah berada pada level yang mengkhawatirkan karena masyarakat dapat dengan mudah memperolehnya. Menurutnya, situasi ini mengancam masa depan generasi muda, karena dampak miras bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menimbulkan kerusakan tatanan sosial.
Sebagai langkah konkret, politikus Golkar tersebut menekankan bahwa hotel-hotel dan tempat hiburan di Pangkalan Bun tidak boleh menyediakan miras dalam layanan mereka. Ia meminta Pemda dan aparat terkait untuk tegas menegakkan aturan, tanpa pandang bulu.
“Apapun itu, Kobar harus bersih dari peredaran miras. Satpol PP harus terus melakukan razia dan menindak tegas pelanggar. Hotel-hotel pun harus patuh, tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan peredaran miras. Menurutnya, denda sebesar Rp 50 juta bagi pelanggar masih terlalu ringan dan belum memberikan efek jera yang signifikan.
Selain penegakan hukum, Rudi mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan agar terbebas dari pengaruh miras. “Orang tua memiliki peran besar mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus pada pergaulan negatif. Kita ingin generasi Kobar religius, cerdas, dan berakhlak mulia,” tutupnya. (Yus/K2)








