
Ratusan pekerja di salah satu perusahaan di wilayah Lamandau saat mengikuti apel. (Istimewa/kotawaringinnews.co.id)
Kotawaringin News, Lamandau – Mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana juga telah mengeluarkan surat edaran nomor : 560/217/DTT-HI/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020.
Untuk memudahkan para karyawan mengajukan keberatan atau hal lain yang berkaitan dengan pembayaran THR di tempatnya bekerja, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat juga menyediakan pos pengaduan.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (27/5/2020), Kepala Disnakertrans Lamandau, Marinus Apau, mengaku bahwa sejak dibentuknya pos pengaduan tersebut pada pertengahan bulan lalu, tidak ada pengaduan yang masuk dari karyawan atau pekerja di Kabupaten Lamandau. “Nihil, tidak ada pengaduan yang masuk,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari 24 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan maupun bidang kehutanan di Lamandau, semuanya telah membayarkan THR untuk karyawannya.
“Ada 24 PBS yang operasional di daerah kita (Lamandau). Sepengetahuan kita semuanya sudah membayar THR untuk karyawannya,” ujarnya.
Karena saat ini Hari Raya Idul Fitri, lanjut dia, ada perusahaan yang membayar THR khusus untuk karyawan muslim. Sedangkan untuk karyawan non muslim misalnya Nasrani, maka THR akan dibayarkan nanti pada saat hari raya Natal.
“Namun ada juga perusahaan yang membayarkan THR kepada semua karyawan tanpa memandang agamanya, dengan catatan THR yang dibayarkan hanya 50 persen,” jelasnya.
Artinya, imbuh dia, saat Idul Fitri, karyawan non muslim mendapatkan THR sebesar 50 persen, sisanya yang 50 persen akan dibayarkan pada saat Natal. Begitupun sebaliknya. Sehingga baik karyawan yang muslim maupun non muslim sama-sama mendapatkan haknya (THR) sebesar 100 persen.
Diketahui, dari laporan yang diterima pihaknya itu, Apau juga mengakui bahwa dari 24 PBS di Lamandau, tercatat ada 15.401 karyawan yang telah menerima THR untuk hari raya Idul fitri tahun 2020. (BH/K2)










