Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kotawaringin Barat (Kobar) mengimbau penjualan seragam tidak menyalahi aturan dan harus berdasarkan kesepakatan komite sekolah.
Sebagai upaya dalam pembinaan kesiswaan dan keterbiban siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar, maka siswa menggunakan pakaian seragam anak sekolah (PSAS).
Disdikbud Kobar telah mengintruksikan kepada pihak sekolah untuk pengadaan seragam yang diakomodir sekolah, harus ada kesepakatan dengan orang tua atau wali murid.
Kendati demikian Plt Kadisdikbud Kobar Jamri mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada keharusan bagi peserta didik baru, membeli seragam sekolah baru, Selasa, (4/7/2023).
“Prinsip tidak ada keharusan. Saya sudah berkali-kali memberikan penekanan dan saya sampaikan tidak ada keharusan, tidak ada paksaan, tidak ada keharusan bagi murid, siswa baru untuk membeli seragam,” jelas Jamri.
Ia juga menambahkan, bagi siswa-siswi yang kurang mampu bisa menggunakan seragam yang tidak harus baru. Namun, untuk atributnya harus disesuaikan.
Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.
“Tidak ada unsur paksaan, tergantung dari orangtua siswa. Mereka pun sudah tergabung didalam komite sekolah,” kata Jamri.
Pasalnya, ia tidak ingin ada keluhan atau permasalahan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), termasuk terkait pengadaan seragam sekolah
“Terkait pengadaan seragam sekolah ini sudah kami sampaikan ke kepala sekolah, itu harus dirapatkan dengan wali murid terlebih dahulu”.
Jadi, setelah murid diterima di sekolah tersebut, dibuatlah forum komunikasi orang tua dan guru (FKOG). Kemudian merapatkan, hal – hal apa yang menjadi kebijakan sekolah, termasuk pengadaan seragam.
“Seperti seragam olahraga ini kan tidak mungkin orang tua beli di luar. Sehingga itu diakomodir sekolah dan harus dirapatkan,” ungkapnya.
Kemudian, pihaknya juga sudah mengimbau kepada kepala sekolah untuk dapat memberikan kelengkapan kepada wali murid.
“Misalnya seragam wajib seperti merah putih dan biru putih itu pengadaan dari sekolah, pembayarannya tidak harus sekali bayar, bisa dicicil dan ini sesuai kesepakatan tentunya. Lalu, juga jangan dipaksakan membeli di sekolah. Jika tak mampu, boleh beli di luar sekolah,” imbuhnya.
Jamri menegaskan, jika ada sekolah yang saat pendaftaran sudah meminta tebusan seragam sekolah. Maka pihaknya akan memanggil kepada sekolah tersebut. (Yus)