
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – setelah melancarkan aksinya, Pria berinisial YS harus merasakan hidup di sel tahanan dan merasakan sakit di kaki nya karena timah panas.
Di tahannya tersangka YS, lantaran tersangka tersebut melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Tersangka melakukan aksinya di sebuah rumah yang berada di jalan Kawitan I RT 17, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 wib.
Dalam Konferensi Perss yang dilaksanakan pada Hari Kamis 16 Maret 2023, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, bahwa tersangka memasuki sebuah rumah yang berada di jalan tersebut, yang mana pada saat melakukan aksinya kondisi rumah dalam keadaan kosong atau tidak ada orang.
“Jadi pada saat tersangka ini melakukan aksinya, kondisi rumah dalam keadaan kosong, tersangka masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela samping rumah kebetulan pada saat itu dalam kondisi terbuka, setelahnya tersangka ini masuk ke kamar korban kemudian mengambil barang korban yaitu berupa 1 buah laptop dan 1 buah kotak berwarna hitam yang berisikan emas, tanpa sepengetahuan korban,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Kapolres menambahkan, kotak yang di bawa tersangka tersebut berisikan emas dengan berbagai bentuk dan juga surat suratnya, dengan total berat 10 gram.
“Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.000,000,- (empat belas juta rupiah),” ungkapnya.
Dari kejadian ini barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah laptop merek acer beserta kontaknyaa.
Akibat dari ulahnya tersangka di kenakan pasal 363 ayat 1 Ke 5e KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Risa)








