
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seorang Pemuda di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di Amankan Anggota Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lantaran Nekad Mencuri Handphone Milik Keluarga Pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kecamatan Arut Selatan.
Pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022, Sekitar pukul 02.45 wib, tersangka berinisial SA , Melakukan Aksinya di ruang ICU RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, bahwa tersangka tersebut saat melakukan aksinya itu dengan cara berpura pura menjadi keluarga pasien di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
“Jadi saudara SA ini, datang ke ruang ICU RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan berpura-pura menjadi salah satu keluarga pasien di rumah sakit tersebut, kemudian di ruang tunggu itu tersangka rebahan, dan melihat 1 unit handphone yang sedang di charger oleh pemiliknya yang sedang tertidur pulas, kemudian tersangka mengambil handphone tersebut, lalu pergi dari ruang tunggu ICU rumah sakit tersebut, dan langsung pulang ke rumahnya,” jelas Kapolres, saat pers release berlangsung, Kamis 2 Juni 2022, di Aula Satya Prabu Polres Kobar.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, namun di sayangkan saat melakukan aksinya tersangka SA ini tidak menyadari ada nya cctv di ruangan tersebut, dan dengan mudahnya juga dari hasil bukti cctv tersangka di amankan oleh anggota Satreskrim Polres Kobar, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit handphone merek Oppo A5 beserta Kotaknya, dan akibat ulahnya tersangka di kenakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara. (Risa)







