
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan 3 Tersangka tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Kabupaten Kobar (Kobar).
Ketiga tersangka tersebut berinisial J, AH dan M, dan diamankan dalam keadaan kaki di lumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Satreskrim Polres Kobar.
Dimana para tersangka ini pada tanggal 29 Mei 2022, mengambil atau mencuri barang barang di bengkel Las Surya Karo Karo Jalan Petongahan Gang Tongah II Rt 26, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka tersebut, bahwa sebelum melakukan aksinya ketiga tersangka sudah mengawasi bengkel tersebut, dan bengkel tersebut dalam keadaan tidak di jaga.
“Setelah mengawasi bengkel tersebut, ketiga tersangka ini berjalan menggunakan 1 unit mobil rentalan, sesampainya di lokasi mereka ini berhenti di depan bengkel las itu, setelah itu tersangka J membuka paksa jendela bengkel tersebut yang mana dalam keadaan terkunci, setelah jendela terbuka mereka masuk kemudian mengambil barang barang yang ada di bengkel tersebut kemudian memasukkan kedalam mobil, setelah itu mereka pergi meninggalkan lokasi,” ucap Kapolres, pada saat pers release berlangsung, Kamis 2 Juni 2022, di Aula Satya Prabu Polres Kobar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Anggota Satreskrim Polres Kobar yaitu 1 unit Ranmor R4 merek Toyota Avanza, uang tunai 1.800.000 (satu juta delapa ratusan), 4 mesin trafo las, 4 Buah gulungan kabel las, 2 Buah Kompresor, 1 Buah mesin pemotong besi, 1 buah bor tangan, 1 buah bor duduk, dan 2 buah palu.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar 18.000.000, (delapan belas juta rupiah).
Dan akibat ulah nya ketiga tersangka ini di kenakan pasal 363 ayat 1 Ke 4 e dan 5e KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Risa)







