
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Selama Pandemi Covid-19 tak menyurutkan warga Kotawaringin Barat untuk mempersunting pujaan hati, buktinya selama Januari hingga Mei tahun 2021 sudah tercatat sebanyak 333 pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Arut Selatan, kabupaten Kotawaringin Barat.
Hal ini disampaikan oleh kepala KUA Arut Selatan Sueb, ia mengatakan angka pernikahan masih tinggi meski dilanda pandemi Covid-19, Kementerian Agama masih memberikan kelonggaran kepada setiap calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah, Senin (24/5/2021).
Sueb menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pengantin baru apabila melaksanakan pernikahan dirumah, mereka wajib terapkan protokol kesehatan, menjaga jarak dan tetap memakai masker, satu lagi wajib rapid antigen, ucapnya.
Namun lanjut Sueb pihaknya lebih menganjurkan melakukan pernikahan di KUA menurutnya ini akan lebih mudah dikontrol terutama dari sisi protokol kesehatannya.
Lanjut Sueb apabila mereka yang masih tetap menghendaki di rumah, kita tidak melarang asalkan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan benar-benar dijalankan, ucapnya.
Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Sueb, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA. Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran.
“Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya.
Demi menjaga kenyamanan dalam menjalankan Protokol kesehatan beberapa Penghulu juga wajib divkasin, ada 11 Penghulu di Kotawaringin Barat, 7 penghulu P3 N pegawai pencatat nikah, dan 4 orang penghulu PNS, dan semuanya sudah divaksin, Pungkasnya. (Yusbob)









