
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalteng, Chaidir
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Terdapat aturan dan tata cara yang wajib dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pemilih saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Agar pelaksanaan Pilgub 2020 bisa berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran covid-19, Kamis (3/12/2020).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Chaidir usai kegiatan sosialisasi pemungutan dan perhitungan suara dengan menerapkan prokes yang digekar di Hotel Avila Pangkalan Bun, menjelaskan tata cara yang wajib dijalankan agar prokes bisa diterapkan dan dijalankan.
Lanjut Chaidir, agar kedatangan pemilih ke TPS ditentukan waktunya. Waktu kedatangan tersebut nantinya tertera dalam formumir C-Pembertahuan yang diberikan pada pemilih tersebut,” jelas Chaidir
Sehingga, menurut Chaidir, pemilih yang bermaksud datang ke TPS agar bisa mencermati waktu kedatangannya,
pengaturan jam atau waktu kedatangan ini bertujuan untuk menghindari adanya penumpukan massa dalam jumlah banyak di TPS.
Kemudian sebelum masuk TPS, pemilih wajib cuci tangan, dicek suhu tubuh menggunakan thermogun, bila ada pemilih yang saat pengecekan thermogun suhu tubuhnya mencapai 37,30°C maka keberadaannya dipisahkan dari pemilih lainnya oleh petugas yang dilengkapi APD, terang Chaidir.
“Pemilih tersebut nantinya akan mencoblos surat suara di bilik khusus yang sengaja dibangun diluar TPS, harapannya usai menggunakan hak suaranya, pemilih diharapkan bisa meninggalkan lingkungan TPS agar tidak terjadi penumpukan massa”.
“Memang pemilih diperbolehkan melihat proses pelaksanaan pemilu usai mencoblos dan juga perhitungan suara. Namun harapannya jumlahnya tidak terlalu banyak, sekali lagi demi mencegah terjadinya penumpukan massa yang berpotensi menjadi sarana penyebaran covid-19, hal ini harus menjadi perhatian,” jelas Chaidir. (yusbob)










