
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pria asal Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang berinisial MS, diamankan pihak anggota Polres Kabupaten Kobar.
Di Amankannya MS, lantaran tersangka melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-undan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di wilayah hukum polres Kobar.
Ms melakukan tindakannya tersebut, pada hari Senin 16 Januari 2023, di jalan tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Dalam Pers Release, Jumat 20 Januari 2022, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, bahwa berawal dari tersangka dengan korban memiliki hubungan berpacaran, Namum setelah menjalani hubungan 4 tahun kandas di tahun 2023.
“Jadi mereka ini awalnya memang berpacaran, kurang lebih 4 tahun menjalin hubungan, dan keduanya ini ada melakukan hubungan badan saat melakukan kegiatan tersebut,di rekam video oleh tersangka menggunakan handphone tersangka, dan pada 16 Januari 2023, tersangka mengirimkan video pornografi korban tersebut kepada orang tua korban,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, Video yang berisikan Pornografi tersebut, tidak hanya di kirimkan ke orang tua korban, tetapi juga di screenshot oleh korban dan diunggah ke beberapa sosial media sebanyak 2 kali.
“Selain mengirimkan video tersebut kepada orang tua korban, tersangka ini juga mengunggah Screenshot video porno tersebut ke beberapa sosial media milik korban sebanyak 2 kali, tersangka ini dapat mengakses ke sosial media korban pada saat masih pacaran, karena mungkin korban merasa percaya, password sosial media korban di berikan kepada tersangka,” jelas Kapolres lagi.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, bahwa dari penjelasan tersangka, tujuan ia menyebarkan screenshot video porno korban ke sosial media, lantaran tersangka merasa kesal dengan korban, karena sepeda motor yang di beli dari hasil uang tabungan bersama sama selama pacaran di kuasai korban.
“Korban melakukan hal ini, karena ia merasa kesal sepeda motor yang di beli dari hasil uang tabungan mereka berdua pada saat pacaran di kuasai korban, karena mereka ini sudah putus tersangka ingin sepeda motor itu menjadi hak miliknya, oleh karena itu tersangka menyebarkan screenshot video porno korban, dengan harapan motor tersebut kembali ke dirinya,” ujar AKBP Bayu Wicaksono.
Dari kejadian ini barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Kobar, yaitu 1 exslamper screen shoot chating WhatsApp, 1 lembar screenshot di akun Instagram, 1 lembar screenshot di akun Facebook, 1 buah flashdisk berisi file video pornografi dan 1 buah handphone.
Akibat ulahnya tersangka di kenakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar rupiah. (Risa









