
KNews, Polres Katingan – Diawali dengan pelaksanaan apel gabungan tiga pilar yang dipimpin oleh Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H di halaman mapolsek dalam rangka operasi yustisi gabungan. Jum’at (16/4/2021) Sore
Sebanyak enam puluh personil yang terdiri dari delapan orang personil Polsek Katingan Hilir, tiga orang staf Kecamatan Katingan Hilir, empat personil Koramil 1015 Sampit,dua puluh personil Satpol PP Kabupaten Katingan dan dua pulug lima personil BPBD Kabupaten Katingan.
Apel gabungan tersebut dilaksanakan untuk mengecek kesiapan personil maupun sarana dan prasarana juga menyampaikan cara bertindak dan pembagian tugas di lapangan.
Dalam arahannya Kapolsek Katingan Hilir mengatakan operasi yustisi kali ini tidak hanya penertiban protokol kesehatan tetapi juga sosialisasi dan edukasi tentang bahayanya jika mengabaikan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Jika di lapangan masih kita temui masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka Satpol PP akan memberikan hukuman berupa tindakan ringan dan akan di back up oleh TNI-Polri jika ada tindak pidana. Tindakan ringan yang dimaksud dalam berupa sanksi sosial seperti melafalkan teks pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya atau membersihkan fasilitas umum”, kata Kapolsek dalam arahannya.
“Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir”, kata Kapolsek.(isn)










