
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Anggota Polsek Seruyan Hilir jajaran Polres Seruyan, Polda Kalteng melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19, di Kelurahan Kuala Pembuang Dua Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Propinsi Kalteng. Rabu (28/10/2020) pagi.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan oleh Petugas Gabungan dari Polsek Seruyan Hilir, Satpol PP dan Pegawai Kecamatan Seruyan Hilir dengan di tujukan kepada warga masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan terkhusus bagi warga yang tidak menggunakan masker, jika ditemukan maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional.
AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, Pergub Kalteng Nomor 43 Th 2020 dan Perbup Seruyan Nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dengan adanya operasi Yustisi ini saya berharap warga dapat patuh lagi akan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19, karena kegiatan ini bukan hanya untuk kebaikan diri sendiri melainkan untuk kebaikan banyak orang agar korban wabah berbahaya ini tidak bertambah banyak lagi,” tutupnya. (ASXX)










