Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Pahandut Terapkan Protokol Kesehatan dan Kawasan Wajib Masker

Kotawaringin News, Polresta Palangka Raya – Sadar akan resiko penyebaran wabah Covid-19 saat ini, Polsek Pahandut kini menerapkan protokol kesehatan dan kawasan wajib masker dalam setiap kegiatan dan pelayanannya, Kamis (10/9/2020) pagi.

Bertempat di markas komandonya Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, para personel maupun masyarakat yang hendak masuk mapun keluar wajib menggunakan masker dan diukur suhu tubunya.

“Hal tersebut merupakan upaya yang kami lakukan demi mencegah terjadinya penularan Virus Corona di area Polsek Pahandut, sebagai bentuk dari adaptasi kebiasaan baru,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H.

Selain itu, kebiasaan mencuci tangan juga diwajibkan saat berada di polsek tersebut, baik itu sebelum maupun sesudah beraktivitas, serta secara rutin melakukan penyeprotan disinfektan di seluruh ruangan setelah selesai beroperasional.

“Semoga kebiasaan ini dapat menjadi contoh yang positif bagi masyarakat di Kota Palangka Raya serta meningkatkan kedisiplinan untuk mematuhinya, demi menanggulangi wabah Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” pungkas Edia. (pm/den/k3)