
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Timur – Polres Kapuas- BRIPTU ARIF. I. S.,SERTU HENDRO dan SERDA SUPARMAN telah melaksanakan Sosialisasi dan Penegakan Yustisi 2021 terhadap warga masyarakat yg berada di Desa Anjir Mambulau Tengah Km.5 RT.04 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, 1(satu) personel Babhinkamtibmas Polsek Kapuas Timur dan 2(dua) personel Babinsa Koramil Kapuas Timur.Sabtu (27/3/2021) Skj.08.45 wib
Kegiatan Sosialisasi dan Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kapuas Timur.
Dalam kegiatan tersebut petugas telah memberikan pemahaman tentang protocol kesehatan dalam masa pandemi Covid 19 kepada warga masyarakat yg berada di Desa Anjir Mambulau Tengah Km. 5 RT.04 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas dengan salah satunya memakai masker, Jaga Jarak dan kerumunan, kemudian petugas memberikan masker.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar kepada warga Masyarakat yg berada di Desa Anjir Mambulau Tengah Km. 5 RT. 04 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas dapat memahami dan mengerti selama masa pandemi Covid 19 dan tetap selalu menggunakan masker, saat keluar rumah dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).(dk)










