
Kotawaringin News, Polsek Timpah – Polres Kapuas – Telah di laksanakan kegiatan Sosialisasi / Himbauan Saber pungli di Desa Timpah Kec. Timpah, Dalam kesempatan tersebut petugas menghimbau kpd warga dan aparat desa tentang Undang-Undang no 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Minggu (4/4/2021) Skj.10.00 Wib.
Mengajak masyarakat dan aparat desa Timpah untuk bersama sama mengawasi dengan adanya pembagunan pembagunan insfratruktur jalan Desa ataupun pembangunan lainya khususnya Wilkum Polsek Timpah dengan menggunakan anggaran Dana Desa ( ADD ) Maupun dari Dana Desa (DD) agar tidak disalahgunakan oleh kepala Desa dan aparat desa lainya guna sukesnya pembagunan yang ada di desa sesuia dengan program yg di inginkan pemerintah
Aparat Desa dan Warga Desa Timpah mengucapkan banyak terima kasih kepada petugas yg telah bersedia memberikan sosialisasi / himbauannya dan akan selalu berkoordinasi dengan petugas apabila menemukan penyalahgunaan tentang penggunaan anggaran Dana Desa ( ADD ) Maupun dari Dana Desa (DD).










