
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Barito Timur – Guna mencegah maraknya penggunaan kenalpot brong, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Brtim) Jajaran Polda Kalteng ingatkan bengkel dan penjual Sparepart agar tidak menjual kenalpot yang tidak sesuai pelayanan Tahnis, Rabu (24/03/2021) Siang
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh satlantas Polres Bartim jajaran Polda Kalteng yang di pimpin oleh Kepala urusan pembinaan dan operasional (Kurbinops) satlantas Polres Bartim di dampingi kepala Unit Pendidikan dan rekyasa (Kanitdikyasa) Brigadir kepala (Bripka) Gunawan dan anggotanya di setiap bengkel dan tempat penjualan sparepart kendaraan bermotor yang ada Tamiang Layang, Kab.Bartim,Prov. Kalteng
Dalam kegiatan kali ini petugas mengingatkan kepada para penjual spirpasrt dan bengkel kendaraan bermotor yang ada di Tamiang layang, Kab.Bartim, Prov.Kalteng untuk tidak menjual, memasangkan dan menggunakan kenalpot yang tidak sesuai dengan pelayanan tehnis.
Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra, S.H., S.I.K., M.PICT. melalui Kasatlantas Ajun Komisaris Polisi (AKP) H.Sugeng, S.E, M.M., menjelaskan, dalam kegiatan kali ini kami mengajak kepada para pemilik bengkel dan para penjual sparpart kendaraan bermotor untuk tidak menjual kenalpot brong atau yang tidak sesuai pelayanan tehnis.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secar rutin agar pemilik kendaraan bermotor tidak lagi menggunakan kenalpot brong atau kenalpot yang tidak sesuai persyaratan tehnis sesuai dengan pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sangsi pidana kurungan maksimal Satu bulan atau denda maksimal 250 ribu Rupian “Jelas Kasat
Kasat berharap, semoga dengan adanya kegiatan kita masyarakat akan sadar dan tidak lagi menggunakan kenalpot brong atau yang tidak sesuai pemakaman tehnis
“pungkasnya (Ar/Sam)










