
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Barat – Polres Kapuas – 3 (tiga) orang personel Polsek Kapuas Barat AIPTU NURHADI dan 2 Personil Polsek Kapuas Barat telah melaksanakan sosialisasi pemasangan sticker MAKLUMAT KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH Nomor : OI/II/2021 tentang SANGSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN.Jumat (26/3/2021) Skj.08.15 wib.
Giat sosialisasi dengan membentangkan spanduk dan pemasangan sticker MAKLUMAT KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH tersebut dilaksanakan ditempel di wilayah Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas
Maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut petugas menyampaikan himbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.(dk)










