
KNews, Polsek Kapuas Barat – Polres Kapuas – Personil Polsek Kapuas Barat Menyampaikan Himbauan dan sepanduk Larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dan disampaikan juga sanksi-sanksi pidana nya kepada warga Jalan Bhayangkara, kelurahan mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kab. Kapuas. Selasa (13/4/2021) Skj. 08.45 wib.
Warga mengerti dan memahami tentang penyampaian Himbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”* Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.









