
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas- Polsek Kahut, Untuk mencegah kebakaran hutan dan hutan Polsek Kahut sosialisasi karhutla pada masyarakat pada semua desa yang ada di Kecamatan Kahut dengan cara sambang dan berdialog dengan masyarakat kemudian membentangkan spanduk stop kebakaran lahan dan hutan(karhutla). (13/03/21) Pagi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. Melalui Kapolsek Kahut Iptu Waryoto, S.H., MM. menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya
” Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar “. jelas Kapolsek
Kapolsek menjelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Untuk itu terus dihimbau keada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla.(chv)







