
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah program Food Estate Bhabinkamtibmas Food Estate desa Gadabung, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripda Ryan Oktaviandi sejak dini melakukan upaya pencegahan yaitu dengan memberikan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No Mak : 01/ll/2021 tentang sanksi pidana terhadap pelaku karhutla berdasarkan PP No. 04 tahun 2021 Tentang pengendalian kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Sabtu (03/04/2021) Siang.
Harapannya dengan rutin memberikan imbauan karhutla dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng sejak dini masyarakat menjadi paham akan dampak dan bahaya yang akan dialami jika terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat dapat berpikir bijak untuk tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau.
Kapolres Pulpis, Polda Kalteng AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Binmas Polres Pulang Pisau Iptu Ujang Kustarman menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk menghadapi musim kemarau yang akan datang, Maka Personel Polsek Pandih Batu terus melaksanakan giat Sosialisasi agar dapat menumbuhkan kesadaran Masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan.
“Kami minta kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Kawasan Food Estate untuk tidak membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun,” tutup Ujang Kustarman.










