
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA), Unit Patroli Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng melakukanan patroli sambang serta memantau daerah yang dianggap menjadi titik langganan kebakaran Hutan dan Lahan juga menyampaikan himbauan agar tidak membuka lahan baru dengan cara membakar berikut sanksi hukumnya kepada warga yang kedapatan membakar lahan di Kec. Sepang, Kab. Gumas, Kalteng. Jumat (09/04/2021) siang.
Kapolsek sepang Iptu Sugiharso, S.H. menjelaskan, pihaknya gencar melakukan patroli memberi himbauan serta sosialisasi kepada warga yang memiliki lahan untuk berladang,agar tidak membuka lahan baru dengan cara membakar mencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan itu juga personel Polsek Sepang memasang Pamflet/stiker dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan KARHUTLA yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan di ancam hukuman penjara dua belas tahun dan denda sepuluh miliar rupiah berdasarkan PP No.4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
“Masyarakat dapat mengetahui sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku pembakar hutan dan lahan karena dapat menimbulkan dampak hilangnya tatanan ekositem,menghancurkan habitat dari beragam hayati flora dan fauna, menimbulkan gangguan asap yang berakibat buruk bagi kesehatan dan laka lantas” imbuh Kapolsek.










