
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim (25/02/2021) Bencana alam mulai banyak terjadi di Indonesia mulai dari banjir, gempa, longsor bahkan angin puting beliung pun sempat melanda, namun tidak juga dengan bencana alam Karhutla. Karhutla merupakan bencana tahunan yang sering terjadi di masa musim kemarau khususnya di daerah atau wilayah yang memiliki karakteristik daerah lahan gambut, terutama di wilayah Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Karhutla merupakan bencana alam yang di dominasi oleh ulah manusia untuk melakukan pembukaan lahan guna mengolah suatu wilayah untuk tujuan tertentu dengan biaya murah melalui pembakaran lahan, padahal banyak cara yang dapat dilakukan untuk pembukaan lahan misal dengan menebas atau alat berat dan lain-lain meskipun setiap kegiatan memiliki biaya yang berbeda-beda.
Jajaran Polda Kalimantan Tengah melalui Kapolda melakukan upaya sosialisasi dengan Maklumat Kapolda Kalteng No 1/II/MAK/2021 tentang Sanksi Pidana Bagi Pelaku Karhutla agar mengurangi dan mencegah para pelaku pembakaran lahan agar berpikir ulang atas dampak ketika membakar lahan dan sanksi yang akan di terima.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim AKBP ABDOEL HARRIS JAKIN S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Kota Besi IPTU ERIK ANDERSEN, S.T.K, M.H, S.I.K, mengatakan Polsek Kota Besi berupaya maksimal meningatkan masyarakat agar jangan sampai menjadi pelaku karhutla dengan menyebarkan selebaran maklumat Kapolda Kalteng tersebut di tempat-tenpat keramaian masyarakat bahkan kita akan melaksanakan patroli ke desa-desa yang sudah kita tandai sering terjadi pembakaran lahan dan memasang spanduk guna maklumat ini sampai ke pelosok-pelosok desa. Kita harus cegah karhutla bersama karena karhutla sangatlah merugikan, terlihat hasilnya dapat membuka lahan secara cepat namun dampak nya terlihat ketika banyak sektor yang terganggu utama nya kesehatan, kemudian kegiatan ekonomi dan lalu lintas baik orang maupun barang bagi masyarakat banyak, jadi pikirkan baik-baik sebelum membakar lahan.(Kobes-01)







