[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Timur , Polres Kapuas, Polda Kalteng melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor 01 tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tersebut disampaikan langsung oleh Anggota kepada masyarakat di Ds.Anjir Kapuas Timur Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas. Rabu (31/3/2021) Pagi.
Kapolsek Kapuas Timur Ipda Eko Sutrisno, S.H, M.M.Melalui anggota mengatakan bahwa maklumat tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan ini dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M.
“Maklumat ini kita sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kec. Kapuas Timur ” Kata anggota.
Kapolsek menambahkan berdasarkan maklumat Kapolda Kalteng ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 04 tahun 2001 bahwa membakar hutan dan lahan merupakan kejahantan yang berdampak kerusakan lingkungan, masalah kesehatan dan terganggunya kegiatan masyarakat lainnya.
“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah,” jelasnya (Sun)