
KNews, Polres Gunung Mas – Personel Polsek Sepang, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng,Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepang dan Personil Unit Sabhara Polsek Sepang melakuankan giat sambang dan menyampaikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Rabu (14/4/2021) Siang.
Kegiatan tersebut sudah menjadi kewajiban setiap k anggota Polsek Sepang agar mengajak warganya menjaga wilayahnya bebas dari bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Karhutla.
Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso S.H., mengungkapkan pihaknya akan terus melakukankan kegiatan patroli sambang dan tidak bosan-bosanya memberi himbau kepada warganya agar senantiasa bersama – sama menjaga wilayahnya bebas dari bencana Karhutla,dengan mempertimbangkan situasi karena kita akan menghadapi musim kemarau yang akan datang sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif dan tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat luas bebernya. (Fr33)










