
KNews, Polres Pulang Pisau- Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun, Polsek kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Haikal melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang larangan karhutla dengan menggunakan spanduk yang di bentangkan di Desa Binaannya Kecamatan kahayan kuala Selasa (13/04/2021).Pukul 09.50 Wib
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun S.H menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Memberikan Penjelasan Sangsi dan Hukuman akibat melakukan Pembakaran Hutan dan lahan dengan sengaja serta Memberikan Pemahaman dampak Asap yang di timbulkan akibat karhutla dapat merugikan Kesehatan Orang banyak apalagi di musim Pandemi Virus Covid-19. Agar masyarakat membantu dan bekerjasama mencegah terjadinya karhutla
Kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk mengurangi lajunya penyebaran virus Corona










