[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Satpolair Polres Kapuas, Polda Kalteng, melaksanakan patroli serta Sosialisasi Pencegahan karhutla.
Patroli karhutla dilaksanakan Lahan Food Estate Di Desa Bentuk Jaya A5 Dadahup di Kec. Kapuas Kuala Kab. Kuala Kapuas Prov. Kalteng. Senin (29/3/2021) pukul 10.00 WIB.
Anggota mengatakan patroli serta sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan.
Terlebih saat ini sudah memasuki musim pancaroba peralihan dari musim penghujan ke kemarau.
Lebih lanjut mereka menyampaikan bahwa dirinya tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat.
“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkap Anggota.
Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Im)