Bupati Lamandau Keluarkan Edaran Tentang Pembayaran THR di Perusahaan

Kotawaringin News, Lamandau – Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 pasal 1, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Namun, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, bisa saja dijadikan alasan oleh pengusaha-pengusaha nakal untuk memotong atau bahkan tidak menunaikan kewajibannya (membayarkan THR) jika tidak ada regulasi jelas dan tegas yang mengaturnya.

Karenanya, agar para pengusaha tetap menjalankan kewajibannya itu, pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan surat edaran nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.

Bahkan, Surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan itu juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Dimana Bupati Lamandau, juga telah mengeluarkan surat edaran nomor : 560/217/DTT-HI/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020.

Salah satu poin dalam Surat Edaran Bupati Lamandau tertanggal 12 Mei 2020 itu disebutkan, bahwa dalam rangka persiapan bagi pekerja/buruh untuk merayakan hari raya keagamaan, THR wajib diberikan atau dibayarkan selambat-lambatnya 10 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha, maka dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, solusi atas permasalahan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh,” bunyi poin ke-3.

Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan secara penuh pada waktu yang telah ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kemudian, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Meski bisa melakukan penundaan pembayaran THR, namun hal itu tetap tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Sementara, saat dikonfirmasi wartawan, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau, Marinus Apau, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan sueat edaran bupati tersebut kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Lamandau.

“Sudah kita sampaikan. Di Disnakertrans Lamandau juga ada pos pengaduan THR. Jika ada pekerja yang bermasalah dengan THR-nya, silahkan datang ke pos pengaduan,” ujarnya, Kamis (14/5). (BH/K2)