
Hj Nurhidayah Bupati Kotawaringin Barat
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah memastikan tidak akan menggelar open house dalam rangka merayakan Idul Fitri 1442 H, Senin (10/5/2021).
Hal itu dipastikan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah beberapa hari lalu saat menyerahkan THR kebeberapa awak media mitra patner Pemkab Kobar.
“Open house yang biasanya digelar rumah jabatan bupati memang tidak diagendakan. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19”, kata Nurhidayah.
Karena open house yang berpotensi terjadi kerumunan dan pada masa pandemi kita tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan, ucap Nurhidayah.
Nurhidayah mengharapkan masyarakat bisa memahami kondisi tersebut. Sebenarnya Ibu juga ingin melaksanakan open house dan bertemu dengan masyarakat. Namun kondisi yang tidak memungkinkan dan kesehatan masyarakat yang harus lebih diutamakan.
Orang nomor satu di Kobar ini mengungkapkan, terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri RI juga telah menerbitkan surat edaran nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Ramadan dan pelarangan open house/halalbihalal pada hari raya Idulfitri 1442 H.
“Larangan ini berlaku se Indonesia. Jadi kita harap masyarakat Kobar juga dapat memahaminya,” ucapnya.
Nurhidayah mengungkapkan, dalam surat edaran itu, Menteri Dalam negeri juga meminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan 1442 H.
“Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga meminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house/halalbihalal dalam rangka hari raya Idulfitri,” ungkap Nurhidayah.
Untuk itu Nurhidayah juga berharap, apa yang menjadi instruksi Menteri Dalam Negeri itu bisa menjadi perhatian para pejabat dan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. (Yusbob)







