
Hj Nurhidayah Bupati Kotawaringin Barat
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Guna mempercepat langkah vaksinasi covid-19 pada lansia dan pra-lansia, sesuai kebijakan pemerintah pusat dan provinsi Kalteng, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah, keluarkan Surat Sdaran (SE) yang ditujukan pada Camat dan Lurah se- Kobar.
Dalam edaran tersebut Pemkab Kobar meminta pada Camat dan Lurah, untuk meningkatkan upaya sosialisasi kepada lansia dan pra-lansia.
“Hal ini bertujuan untuk meluruskan isu negatif terkait vaksinasi covid-19 guna membangun kesadaran dan partisipasi aktif pelaksanaan vaksin covid-19,” jelas Bupati.
Bupati mengatakan, Kepada seluruh Kepala Desa/Lurah diminta membentuk tim antar jemput lansia kelokasi pelaksanaan vaksinasi.
“Bagi lansia yang kesulitan untuk didatangkan ke lokasi pelaksanaan vaksinasi, agar petugas kesehatan yang bertugas memvaksin mendatangi rumah yang bersangkutan untuk memberikan vaksin,” jelas Bupati
Dalam edaran tersebut, Bupati mengatakan bahwa Camat beserta Lurah dan Kades setempat dapat menggerakan masyarakat mengikuti vaksinasi covid-19.
“Jumlah yang digerakkan minimal 200 orang per-hari dengan tetap memperhatikan pertimbangan ketersediaan vaksin di puskesmas,” terang Bupati.







