
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepala Desa Kubu dan dua warganya resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun (PN Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat). Ketiganya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, Kepala Desa (Kades) Kubu Safrudin, dan dua warga Kubu lainnya yang juga terseret masalah ini, Samsu Azhar dan Ramlan turut mengajukan gugatan serupa.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalan Bun, gugatan didaftarkan pada 10 Maret lalu. Total, terdapat 3 gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
Sidang Praperadilan terhadap Polres Kobar itu telah bergulir, dan sidang lanjutan atas perkara tersebut kembali digelar pada Senin (3/4).
Sidang dipimpin Hakim tunggal Widana Anggara Putra, dan dihadiri kuasa hukum pemohon maupun tim Polres Kobar selaku pihak termohon, dengan agenda pembacaan bukti surat dari pemohon maupun termohon, sekaligus pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Dalam sidang tersebut dihadirkan pula saksi ahli dari pihak penggugat”.
Alhamdulillah hari ini kita sudah menyelesaikan agenda pembuktian dari permohonan perkara pra peradilan atas nama pemohon Samsu Azhar, Ramlan dan Safrudin,” kata Kuasa hukum pemohon Cahya Wiguna.
Jadi para pemohon ini mengajukan permohonan pra peradilan atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Kobar, katanya.
Dalam hal ini atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, ia menjelaskan bahwa kliennya merasa keberatan atas penetapan tersangka oleh pihak penyidik.
Lanjut Cahya, lantaran dalam proses penyidikannya dianggap telah menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur, salah satunya berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP).
Padahal, sesuai putusan MK maupun putusan PN Surabaya sebagai landasan hukum (yurisprudensi), SPDP harus dikeluarkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Namun lanjut Cahya Wiguna, Sprindik itu dikeluarkan penyidik pada 8 Desember 2022, akan tetapi sampai proses persidangan berjalan diketahui SPDP baru diterima pada 13 Maret 2023 oleh saudara Ramlan.
Sementara untuk 2 pemohon yang lain, Samsu Azhar dan Safrudin tidak pernah diberikan SPDP.
Kami dari tim kuasa hukum mengajukan upaya permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka tersebut.
Kami juga menilai dalam proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini ada beberapa hal menurut kami secara ketentuan dan prosedur menyalahi aturan,” tegas Cahya.
Dia berpendapat dalam kasus ini adanya cacat formil, baik dari proses penetapan tersangka hingga penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Di samping itu Cahya menilai penetapan status tersangka itu juga terkesan dipaksakan dan nampak tergesa-gesa.
“Kami menilai cacat formil sehingga penetapan tersangka dari 3 pemohon ini premature atau tergesa-gesa karena tidak memenuhi aspek formil prosedur sebagaimana mestinya”.
Karena kita ketahui hukum di negara kita ini menganut due process of law. Artinya segala proses sekecil apapun harus dijalankan terlebih dahulu sampai dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” bebernya.
Kendati demikian, tim kuasa hukum pemohon menyerahkan sepenuhnya putusan pra peradilan kepada majelis hakim PN Pangkalan Bun.
Ia berkeyakinan dan berharap hakim dapat mengabulkan seluruh atau sebagian gugatan dari para pemohon demi asas keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.
“Kami meyakini dalam proses persidangan ini hakim pra peradilan yang mengadili perkara ini berpendapat yang sama kepada kami tim kuasa hukum dari pemohon”, ucapnya.
Tentunya dapat mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Pemohon pra peradilan memperjuangkan hak-hak hukumnya agar dalam proses penyidikan tidak terjadi kesewenang-wenangan penyidik terhadap masyarakat awam atau masyarakat kecil.
Oleh karena itu semoga harapan kami hakim pra peradilan nantinya dapat menilai bukan hanya dari kaca mata normatif saja tapi tentunya kami berharap ada yang lebih tinggi yaitu kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Dengan demikian, proses pra peradilan ini tetap objektif dan hakim memutus dengan bijaksana,” pungkasnya. (Yus)







