Pangkalan Bun, KNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali membekuk seorang pengedar sekaligus pengguna sabu, atas nama Rudiyanto alias Ejoy (33). Budak sabu itu ditangkap di kediamannya Jalan Abdul Hamid Gang Kapuk RT 14 Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai, Selasa (26/9/2017).
Dari tangan Rudiyanto yang berprofesi sopir truk itu, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 1,66 gram, satu bong terbuat dari bekas botol aqua, satu sendok terbuat dari potongan sedotan, tiga korek api gas, satu unit HP merk Nokia dan uang Rp 150 ribu.
Kepala satuan narkoba (Kasatnarkoba) Polres Kobar Iptu Kariatmono membeberkan, pada hari Selasa tanggal 26 September 2017 sekitar 16.00 WIB tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Abdul Hamid RT 14 Kumai Hulu anggota Sat Resnarkoba Polres Kobar mendapat informasi dari masyarakat adanya pengedar sabu di wilayah Kumai, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat digeledah, di rumah tersangka ditemukan satu buah botol redoxon yang disembunyikan di atas jendela kamar rumahnya yang didalamnya berisi 6 paket kristal warna putih diduga sabu serta beberapa barang bukti yang lainnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan saat dilakukan pemeriksaan tersangka tidak mengakui terkait kepemilikan barang bukti sabu itu. Ditambah, saat memberikan keterangan berbelit belit. Namun, saat dites urine hasilnya positif mengandung methafitamine.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara” ucap Kariatmono. (Hendri/KNews-3)