
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Sukamara – Bhabinkamtibmas Desa Lupu Peruca Polsek Balai Riam jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng Bripka Wahyudi melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada warga Desa Lupu Peruca, Selasa (30/03/2021) siang.
Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut dilaksanakan kepada warga desa binaannya yaitu Desa Balai Riam secara door to door.
Adapun penyampaian dalam kegiatan tersebut agar seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan ,perkebunan, dan pertanian, dilarang membuka lahan / land clearing dengan cara membakar.
Kepada Warga disampaikan apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintahan desa, instansi terkait, POLRI maupun TNI untuk dilakukan upaya pemadaman secara bersama-sama.(AL)










