
Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Dirung Bakung Polsek Tanah Siang Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, Bripka Ray Ade melaksanakan sosialisasi Pungli (pungutan liar) kepada warga binaannya, Senin (02/11/2020) siang.
Dalam sosialisasinya ini, Bripka Ray Ade membentangkan spanduk imbauan pungli dan menyampaikan pengertian dari pada pungli tersebut.
“Pungli dilarang oleh Undang-Undang baik yang memberi atau yang menerima dan bilamana mengetahui adanya pungli, diharapkan agar warga jangan takut untuk melaporkan baik secara langsung maupun melalui telpon ke UPP Satgas Saber Pungli Kab. Mura,” tegasnya.
Dengan kegiatan ini, Ia berharap masyarakat khususnya warga Desa Dirung Bakung mendukung giat Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kab. Mura dalam memberantas praktek pungli. (van)







