
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Pers Release dan juga pemusnahan barang bukti, Rabu 14 September 2022, di halaman BNNK Kabupaten Kobar.
Kegiatan Pers Release ini di pimpin langsung oleh Kepala BNNK Kabupaten Kobar AKBP Miga Nugroho, yang di hadiri juga dari Satresnarkoba Polres Kobar, Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kesbangpol Kabupaten Kobar, dan juga Dinas Kesehatan kabupaten Kobar.
Dalam kegiatan BNN Kabupaten Kobar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SS (39), Tersangka berhasil diamankan pada tanggal 25 Agustus 2022 bulan lalu, sekitar pukul 18.00 wib, di rumah tersangka yang berada di Jalan KM 66 RT 18 Desa Sungai pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kepala BNN Kabupaten Kobar AKBP Miga Nugroho menjelaskan, pihaknya berawal mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangkalan Banteng.
“Awalnya Pihak kami ini mendapatkan Informasi sering terjadi peredaran gelap Narkotika di Kecamatan Pangkalan Banteng, dan kemudian kami menurun kan tim untuk melakukan penyelidikan, pada tanggal 25 Agustus 2022 tersangka ss berhasil di amankan oleh anggota kami dan di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti Narkoba golongan 1 jenis sabu dalam 24 bungkus klip dengan berat 7,18 gram,” ungkap AKBP Miga Nugroho.
Dalam kegiatan ini BNN Kabupaten Kotawaringin Barat juga melaksanakan pemusnahan barang bukti milik dari tersangka SS tersebut.
Kepala BNN Kabupaten Kobar menambahkan, Narkoba dapat mengancam masa depan bangsa melumpuhkan energi bangsa, menyebabkan banyak permasalahan dan kerugian baik itu individu, keluarga dan juga sebuah negara dalam jangka panjang dan juga mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa, maka dirinya mengajak masyarakat dan juga instansi lainnya untuk bersama sama memerangi Narkotika. (Risa)









